Pada tulisan blog saya
kali ini saya akan membahas tentang Polis Asuransi Jiwa Unit Linked &
Syariah... Terlebih dahulu kita membahas tentang Polis Asuransi Jiwa Unit
Linked.. apa itu Polis Asuransi Jiwa Unit Linked???? Polis Asuransi Jiwa Unit
Linked atau investment linked adalah polis asuransi jiwa individu yang
memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk
berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat
nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut.
Polis asuransi jiwa
unit linked ini di mulai pada tahun 1957 di inggirs dan berkembang pesat di
seluruh dunia, salah satunya di Negara Indonesia (1998). Nama lain dari polis
ini adalah polis asuransi jiwa investment linked (Singapura dan Malaysia) atau
polis asuransi variable life (Amerika). Risiko investasi berdasarkan pada
kebijakan investasi yang ada di masing – masing polis unit linked. Sebagai
contohnya pendapatan tetap atau saham.
Karakteristik polis
asuransi jiwa unit linked adalah sebagai berikut :
- Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangkutan.
- Harga unit diumumkan secara berkala.
- Metode I menggunakan harga unit tunggal (single price).
- Metode II menggunakan 2 harga (dual price) yaitu harga jual (offer price) dan harga beli (bid price). Harga jual adalah harga yang digunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menghitung unit polis pada saat premi dibayar. Sedangkan harga beli adalah harga yang digunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menghargai unit jika pemegang polis ingin mengambil tunai polis tersebut.
- Premi setiap polis unit linked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan.
- Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.
- Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini direprentasikan oleh harga unit dari dana investasinya, biasanya tidak digaransi.
- Pemegang polis umumnya bisa menambah dana kepolisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan.
Dana
unit linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program
unit linked. Biasanya dana ini dikelola oleh manajer investasi atau ahli
investasi perusahaan. Di Indonesia mempunyai jenis dana unit linked, yaitu
sebagai berikut :
- Dana saham. Adalah dana yang konsentrasi investasinya di saham (bursa efek) yang mempunyai tujuan untuk menambah akumulasi modal pokok.
- Dana pendapatan tetap atau obligasi. Dana ini di investasikan dalam obligasi Negara, perusahaan, dan bentuk instrument pendapatan tetap.
- Dana tunai. Dana ini hanya di investasikan dalam bentuk tunai, seperti sebagai bentuk deposito bank dan sertifikat bank Indonesia (SBI).
- Dana reksadana. Dana ini di investasikan di instrument reksadana.
- Dana campuran. Adalah suatu kumpulan aset yang terdiri dari proporsi saham yang tinggi dan proporsi pendapatan tetap yang rendah. Misalnya 70% saham dan 30% obligasi.
Dari
segi pembayaran premi, polis unit linked dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
- Polis unit linked premi tunggal, adalah bentuk polis premi tunggal dimana sejumlah premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai.
- Polis unit linked premi berkala. Premi ini dibayar secara berkala dalam jangka waktu tetap.
Polis unit linked mempunyai manfaat, yaitu sebagai
berikut :
- Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi.
- Likuiditas.
Hmmmm… diatas kita udah membahas
tentang Polis Asuransi Jiwa Unit Linked. Sekarang saatnya kita membahas tentang
Asuransi syariah. Sebelum kita membahas asuransi syariah, terlebih dahulu kita
harus tahu apa itu asuransi syariah????? Asuransi
syariah (ta’min, takful atau tadhamun yang mana kata takful berasal dari
bahasa Arab. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takful termasuk
dalam barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’aala, yang artinya
saling menanggung atau saling menjamin) adalah usaha saling melindungi dan
tolong - menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk
aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah
mempunyai beberapa prinsip, yaitu :
1. Prinsip
hukum
Hukum islam (syariat islam)
mempunyai tujuan ganda yaitu kepentingan spiritual dan kebaikan sosial. Ukuran
– ukuran yang diambil untuk menjamin keadlian dalam transaksi dan untuk
menghindari pengayaan diri secara tidak benar dengan mengorbankan orang lain
seperti, larangan riba, larangan ketidakpastian, dan lain – lain.
2. Transaksi
atau kontrak
Kontrak atau akad dalam bahasa arab
adalah ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara beberapa pihak. Agar
suatu kontrak sah menurut hukum islam mempunyai beberapa syarat, yaitu sebagai
berikut :
- Kelayakan secara hukum orang yang mengadakannya.
- Kelayakan pokok masalah. Misalnya, riba dilarang dalam islam.
- Persetujuan merupakan inti sebuah kontrak.
Selain itu, kontrak yang sesuai
dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung :
- Gharar. Adalah faktor ketidakpastian dalam kontrak asuransi, adanya unsur – unsur risiko, baik kuantitas maupun kualitasnya.
- Maisir. Adanya spekulasi, judi atau sifat untung – untungan yang muncul sebagai konsekuensi.
- Riba. Adalah keuntungan moneter, tanpa nilai timbangan, yang telah ditentukan untuk salah satu pihak yang mengadakan kontrak dalam pertukaran dua nilai moneter.
- Haram. Transaksi harus bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang islam.
- Bathil. Transaksi harus bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan dan penipuan.
3. Sistem
ekonomi islam
Asuransi ini menganut sistem ekonomi
islam yang diperkenalkan Nabi Muhammad SAW seperti, al mudharabah (bagi hasil
keuntungan dan kerugian) yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana
pihak pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola.
Asuransi syariah ini mempunyai
manfaat, yaitu dapat menjadi pilihan bagi pemeluk agama islam yang menginginkan
produk yang sesuai dengan hukum islam dan juga dapat menjadi pilihan bagi yang
bukan pemeluk agama islam yang memandang konsep syariah yang adil bagi mereka.
Referensi:
Modul1-Fundamental of
Financial Planning